Pria di Jakpus Pinjam Motor di Bengkel Langganan, ternyata Digadaikan

ERA.id - Seorang pria berinisial DAB (34), warga Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), ditangkap usai diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri, K (64), yang merupakan pemilik bengkel.

Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Adriansyah menjelaskan kejadian berawal ketika DAB datang ke bengkel K untuk meminjam motor. Dia beralasan hendak menjemput istrinya yang mengalami mogok motor di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Korban tak curiga sedikitpun karena pelaku sering datang ke bengkelnya. Dia lalu menyerahkan kunci motornya beserta STNK kepada DAB. Namun, hingga beberapa hari kemudian, motornya tak kunjung dikembalikan. 

K lalu mendapat informasi jika DAB diamankan warga di kantor RW 03 Kebon Kosong, Jumat (9/5/2025). Saat dikonfrontasi, pelaku mengaku motor tersebut telah digadaikan kepada seorang perempuan di kawasan Bendungan Jago, Kemayoran.

"Setelah dicek, benar motor korban digadaikan. Bahkan kami temukan satu motor lain milik warga berinisial RF (20) yang juga digadaikan oleh pelaku ke orang yang sama," kata Agung Adriansyah kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

DAB pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penggelapan yang sering kali dilakukan oleh orang terdekat.

"Ini bukan sekadar soal pinjam-meminjam. Begitu barang tidak dikembalikan dan dialihkan kepemilikannya tanpa izin, itu sudah masuk ranah pidana. Kami akan bertindak tegas," ujar Susatyo.

Polisi saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada korban lain yang mengalami modus serupa. Dua unit sepeda motor telah diamankan sebagai barang bukti.