Polisi Tangkap Komplotan Ormas yang Sering Teror Pedagang di Bojongsari Depok

ERA.id - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap komplotan organisasi kemasyarakatan (ormas) Betawi yang sering memalak pedagang di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

"Komplotan oknum ormas tersebut berjumlah lima orang. Namun, satu orang berstatus DPO," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Sabtu (17/5/2025), dikutip dari Antara.

Kelima oknum tersebut adalah M sebagai ketua, AK alias W sebagai Sekjen, kemudian NN dan RS sebagai anggota. Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari pedagang di Bojongsari, Depok. Adapun oknum berinisial IM masih dalam pengejaran polisi.

"Berawal pada saat korban baru membuka warung usaha di wilayah Bojongsari, Depok, kemudian korban didatangi oleh para terlapor yang meminta uang jatah ormas wilayah Bojongsari," katanya.

Selain meminta uang jatah, para pelaku juga mencekik dan menutup rolling door toko korban. Karena takut, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu.

"Selanjutnya, para terlapor juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk uang keamanan. Korban pun menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar Rp1 juta," ucapnya.

Saat dilakukan penangkapan pada Jumat (16/5/2025), mereka mengaku sudah melakukan kegiatan tersebut sejak 2021.

"Setelah dilakukan pendalaman, para tersangka melakukan aksi pemerasan dan meminta uang ke toko dan tempat usaha sejak tahun 2021 sampai dengan 2025 di wilayah Bojongsari Baru," kata Abdul.

Para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari, bahkan ruko-ruko di sekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 3 buah kwitansi dari korban yang merupakan bukti transaksi memberikan uang, 2 bundel kwitansi, 2 buah cap ormas FBR, 5 buah ponsel, serta 1 bundel catatan dan proposal ormas FBR Bojongsari.

Para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun.