Demo Besar Ojek Online di Jakarta, Polisi Minta Hindari Jalan Ini
ERA.id - Polisi menyampaikan sebanyak 2.554 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan unjuk rasa pengemudi ojek online (ojol) di sejumlah titik di kawasan Jakarta, Selasa (20/5/2025).
"Untuk personel pengamanan 2.554 (orang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Rinciannya, sebanyak 1.913 personel dari Polda Metro Jaya, 230 petugas dari Polres Metro Jakarta Pusat, 320 dari TNI, dan 91 dari Pemda terkait.
Unjuk rasa diprediksi terpusat di tiga titik, yakni sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat (Jakpus); kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakpus; dan gedung DPR/MPR, Jakpus.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk menghindari Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus.
"Polri sebisa mungkin takkan merekayasa arus lalu lintas guna memfasilitasi kelangsungan kegiatan masyarakat. Rekayasa lalu lintas hanya akan diberlakukan apabila situasi dan kondisi kontijensi," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan demonstrasi ojol akan dilakukan di lima titik, yaitu di sekitar Kemenhub, Istana Merdeka, DPR RI, kantor-kantor aplikator, dan semua lokasi yang berhubungan dengan perusahaan aplikasi. Demo akan dimulai pukul 13.00 WIB.
"Diperkirakan akan dihadiri lebih dari 25 ribu massa ojol dari berbagai penjuru kota di Jawa dan sebagian Sumatera serta Jabodetabek yang secara bergelombang telah masuk wilayah Jakarta, dan bergabung di beberapa titik-titik basecamp komunitas ojol di 5 wilayah Jakarta," kata Igun Wicaksono, Senin (19/5).
Dalam unjuk rasa besok, ojol dan taksi online akan mematikan aplikasi. Masyarakat pun diminta untuk tidak melakukan pemesanan pada esok hari.
Berikut tuntutan massa ojol:
1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI /Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022;
2. Komisi V DPR RI agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, asosiasi, aplikator;
3. Potongan Aplikasi 10 persen;
4. Revisi tarif penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas, dan lain-lain);
5. Tetapkan tarif layanan makanan dan kiriman barang, libatkan asosiasi, regulator, aplikator dan YLKI.