Komisi III DPR Cecar Jampidsus soal Kejaksaan Dijaga TNI: Memang Kondisi Darurat?
ERA.id - Komisi III DPR mencecar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah terkait penjagaan TNI di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding pun mempertanyakan urgensi TNI menjaga kantor-kantor kejaksaan.
"Kan sekarang institusi kejaksaan dijaga TNI, memang selama ini ada kondisi darurat dan ancaman sehingga dijaga TNI?" kata Suding dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, pengamanan cukup dilakukan dengan melibatkan aparat kepolisian saja, tanpa perlu menerjunkan prajurit TNI.
Dia menilai, dengan penjagaan dari TNI justru berdampak negatif bagi institusi Kejaksaan.
"Jangan ini kaya show force, sehingga orang yang mau ke Kejaksaan ada keengganan," kata Suding.
Merespons hal tersebut, Febrie mengatakan bahwa berdasarkan pengalamannya bertugas di Kejaksaan selama 30 tahun, kerap kali institusinya mendapat perlawanan dari pihak yang bersengketa.
Belakangan, Kejaksaan justru diserang di dunia maya melalui pendengung atau buzzer. Tujuannya diduga untuk mempengaruhi persepsi publik.
Namun, dia mengaku memang belum ada ancaman yang serius. Oleh karena itu, pihaknya meminta bantuan TNI untuk berjaga-jaga.
"Kalau ditanya ancaman, enggak ada. sampai sekarang kami masih berjalan, kami berharap ada dukungan politik," kata Febrie.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Kejaksaan juga tetap bekerja sama dengan Kepolisian untuk bantuan pengamanan.
"Kami enggak ada masalah, dalam proses penanganan juga kami minta bantuan polisi. Di Kejari-Kejari juga tetap prosesnya minta bantuan polisi," ucap Febrie.