Legislator Demokrat Harap Perpres Pelindungan Jaksa Tak Permanen

ERA.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan berharap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, tidak berlaku permanen.

"Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang apalagi permanen," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Dia mengatakan, penegak hukum sudah memiliki kewenangannya masing-masing. Menurutnya, dalam Undang-Undang Kejaksaan, para jaksa juga sudah diberi pengamanan yang cukup.

Meski begitu, dia meyakini Presiden Prabowo memiliki pertimbangan sebelum menerbitkan perpres pelindungan terhadap jaksa.

"Saya berharap tidak terlalu lama, mungkin ini dalam kurun waktu tertentu atau ada tugas-tugas khusus yang memerlukan pendampingan, tapi sesudah itu saya harap kembali normal," kata Hinca.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres tersebut diteken Prabowo pada 21 Mei 2025. Melalui aturan tersebut, negara menjamin pelindungan terhadap jaksa dari ancaman saat menjalankan tugas dan fungsi.

Pelindungan dilakukan oleh Polri dan TNI. Para jaksa juga berhak mendapatkan pelindungan bahkan untuk keluarganya.