Polisi: Ormas PP Kuasai Lahan Parkir di RSU Tangsel dari 2017, Sudah Dapat Rp7 Miliar Lebih
ERA.id - Polisi menyampaikan 30 anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) ditangkap dan dijadikan tersangka usai bentrok dengan pekerja PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) karena ingin merebut lahan parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan (Tangsel). Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Tangsel berinisial MR telah ditetapkan sebagai buronan.
"Dan kami sudah menetapkan tersangka terhadap Ketua PP Tangerang Selatan dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di kantornya, Senin (26/5/2025).
Wira menjelaskan ormas PP menguasai lahan parkir RSU Tangsel sejak 2017. Selama itu, mereka memungut tarif parkir Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Dalam sehari, PP bisa mendapat uang Rp2,7-2,8 juta. Jika dihitung, ormas ini meraup hingga Rp1 miliar dalam setahun.
"Kalau kita hitung dari 2017 sampai sekarang kurang lebih sudah dapat mungkin lebih dari Rp7 miliar lebih hasil yang diperoleh dari mengelola parkir di rumah sakit RSUD Tangsel," ungkapnya.
Wira pun menjelaskan PT BCI memenangkan tender pengelolaan lahan parkir di RSU Tangsel pada 2023. PT BCI hendak memasang gate parkir otomatis di area parkir RS tersebut, tetapi selalu mendapat intimidasi dari PP. Satu di antara ancaman itu adalah akan membacok pekerja dan membakar mobil perusahaan itu.
Perusahaan lalu bersurat meminta bantuan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Mediasi lalu dilakukan antara PT BCI dengan MR. Namun, Ketua MPC PP Tangsel ini menyatakan tak mau meninggalkan RSU Tangsel.
PT BCI kemudian memberanikan diri untuk memasang sistem parkir otomatis. Namun, anggota PP Tangsel mencegahnya. Keributan pun terjadi hingga viral di media sosial.
Polisi yang mengetahui kejadian ini langsung menangkap 30 anggota ormas tersebut.
"Kemudian terhadap para tersangka, ini kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun, Pasal 169 dengan ancaman 6 tahun, pasal 385 ancaman 4 tahun, dan pasal 355 ancaman 1 tahun," tutur Wira.