15 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta Dipulangkan
ERA.id - Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Trisakti ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam aksi demonstrasi rusuh di Balai Kota Jakarta. Setelah itu, polisi memilih menangguhkan penahanan terhadap 15 mahasiswa tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (28/5/2025), mengaku penangguhan penahanan dilakukan usai dijamin oleh keluarganya.
Terpisah, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menambahkan mahasiswa berinisial MAA belum dibebaskan. Dia masih ditahan karena sedang diperiksa usai ditangkap Polda Metro Jaya.
"Kami juga bahas RJ (restorative justice/penyelesaian perkara secara damai) dengan Polda," ujar Usman Hamid.
Diketahui, sebanyak 93 mahasiswa Universitas Trisakti ditangkap usai terlibat kericuhan saat unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/5). Usai dilakukan serangkaian pengusutan, 16 dari 93 mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka.
Para mahasiswa yang menjadi tersangka berinisial TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, WPAR, dan MAA. Mereka semua dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP juncto Pasal 216 KUHP juncto Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Peran dari para tersangka ini yakni menghasut ntuk melawan polisi yang mengamankan demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Setelah itu, para polisi diserang dengan dipukul, ditendang, digigit, dan dibanting. Insiden ini menyebabkan tujuh anggota kepolisian luka-luka.
Polisi kemudian memburu seorang mahasiswa berinisial MAA. Dia lalu ditangkap di rumahnya di kawasan Cibitung, Bekasi, Sabtu (24/5). Setelah itu, MAA ditahan di Polda Metro Jaya.