Bakal Ada Aturan Pelestarian Burung di Palembang

Palembang, era.id - Pemerintah Kota Palembang merancang Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pelestarian Burung. Peraturan ini diperuntuk menjaga beragam spesies hewan liar yang mulai menjadi sasaran perburuan ilegal.

Dilansir Antara, Selasa (21/1/2019), Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palembang, Senin, mengatakan, peraturan itu akan mencakup pelarangan menjerat, menangkap, serta memburu burung di wilayah Kota Palembang. 

"Diharapkan, nantinya burung dibiarkan beterbangan, jangan hidup di sangkar, sehingga Kota Palembang akan terlihat asri dan hijau. Jangankan manusia, burung dan ikan pun harus nyaman tinggal di Kota Palembang," kata dia.

Peraturan mengenai pelestarian burung itu juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga alam dan lingkungan di sekitar mereka.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang Sayuti mengatakan, sampai sekarang warga masih sering menangkap burung untuk dijual atau dipelihara, membuat populasi burung di habitat aslinya menyusut.

Penerapan peraturan mengenai pelestarian burung diharapkan bisa menekan perburuan burung secara ilegal, serta menjaga habitat burung.

"Semoga dengan semakin banyak burung di alam liar akan menjadi daya tarik wisata sekaligus mengkondisikan ekosistem agar lebih baik," kata dia.

Tag: satwa dilindungi hari lingkungan hidup