Polda Metro Diminta SP3 Kasus Demo Ricuh di DPR yang Tetapkan 13 Tersangka
ERA.id - Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden demonstrasi berujung kericuhan di gedung DPR saat memperingati hari buruh internasional atau May Day, Kamis (1/5).
Tim Advokat untuk Demokrasi (TAUD) pun meminta agar polisi menghentikan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi sebelumnya telah melakukan permohonan penundaan pada panggilan pertama dan juga kami juga telah melakukan permohonan untuk menghentikan kasus ini lewat permohonan SP3," kata perwakilan TAUD, Astatantica Belly Stanio di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Namun, Belly menyebut polisi tak mengindahkan permohonan TAUD dan memilih melanjutkan proses penyidikan perkara kericuhan tersebut dengan memanggil kedua tersangka pada hari ini.
"Padahal kita sama-sama tahu bahwa dengan dilanjutkannya kasus ini ini adalah sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa," ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Program Studi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI), Ikhaputri Widiantini menyampaikan satu di antara 13 tersangka kasus kericuhan May Day di gedung DPR adalah mahasiswa UI bernama Co Yong Gi. Mahasiswa Fakultas Ilmu Filsafat ini diperiksa sebagai tersangka hari ini.
Ikhaputri menyebut penetapan Co Yong Gi sebagai tersangka merupakan kesalahan karena saat kejadian, mahasiswanya sebagai tim medis.
"Yang kami sesalkan Yong Gi pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis tapi tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap," ungkapnya.
Dia lalu mengatakan Fakultas Ilmu Filsafat UI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas penangkapan peserta aksi saat May Day 2025.
Terpisah, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan sebanyak tujuh dari 13 tersangka kasus kericuhan demonstrasi May Day di gedung DPR diperiksa hari ini. Sisanya, dipanggil pada Rabu (4/6/2025) besok.
"Sejauh ini yang baru hadir memenuhi undangan klarifikasi dari 7 itu baru 4 orang yang hadir," kata Reonald.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR/MPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei.
"Demo anarkis di depan gedung DPR/MPR RI, dari 14 tersebut, sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka 13 orang dan sudah dilayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan," kata AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (12/5) melansir Antara.
Reonald menjelaskan 13 orang tersebut yakni, S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA dan AH.
"Berdasarkan keterangan dari penyidik, ke-13 pelaku tersebut masih mangkir dalam panggilan pertama dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ucapnya.
Dia juga mengimbau kepada ke-13 orang tersebut agar segera memenuhi panggilan, karena apabila tidak hadir nanti pada panggilan kedua maka penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana.