Kejaksaan Tahan Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu atas Kasus Pemerasan

ERA.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan tersangka kasus pemerasan, Nikita Mirzani, dan asistennya, Mail Syahputra, Kamis (5/6/2025). Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti itu, kejaksaan akan menahan Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu.

"Saudari NM dan saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu, sedangkan saudara IM 20 hari ke depan ke Rutan Cipinang," kata Kajari Jaksel Haryoko Prabowo kepada wartawan di kantornya, Kamis (5/6/2025).

Haryoko menambahkan pihaknya akan meneliti barang bukti dan menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Ada enam jaksa yang disiapkan untuk memproses kasus artis ini.

Dia lalu menyebut barang bukti yang diterima Kejari Jaksel dari Polda Metro Jaya adalah mobil, alat komunikasi, dan sejumlah uang. "Ada sekian Rp3 sekian miliar," imbuhnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (3/12/2024) silam. Nikita Mirzani disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang live TikTok.

“Kemudian pada tanggal 13 November 2024, korban menghubungi terlapor. Terlapornya kami sampaikan tadi, dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/2).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan Reza sempat menghubungi asisten Nikita melalui dua nomor WhatsApp untuk silaturahmi. Namun, Reza justru mendapatkan ancaman.

"Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," jelas Ade Ary. 

Karena Reza merasa terancam dan takut, dia mentransfer uang senilai Rp4 miliar ke sebuah rekening.