Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Pidana dari Polemik Tambang di Raja Ampat

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya membuka peluang untuk mengusut dugaan pidana dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua.

"Kalau ada laporan pengaduannya (akan dilakukan pengusutan)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Namun, Harli menyebut laporan dugaan tindak pidana tidak harus dilaporkan ke Kejagung saja. Publik juga bisa melaporkannya ke KPK ataupun Polri.

Pelaporan itu menjadi dasar aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana yang ada.

"Ya ramainya jangan di media. Nah itu tadi disampaikan ke aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian," tuturnya. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat IUP di Raja Ampat. Hal ini merupakan tindak lanjut atas isu kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan itu diambil setelah Prabowo memimpin rapat terbatas (ratas) pada Senin (9/6).

"Atas petunjuk bapak presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa kemarin.

Dalam kesempatan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan, pencabutan IUP nikel di Raja Ampat dikecualikan untuk PT Gag Nikel yang terdapat di Pulau Gag. Dia mengklaim, keputusan itu sudah berdasarkan masukan dan pertimbangan komperhensif.

"Dengan mempertimbangkan berbagai hal, bapak presiden memutuskan dengan memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komperhensif, bapak presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut," kata Bahlil.

Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, pencabutkan empat IUP nikel di Raja Ampat berlaku mulai hari ini. Kementerian ESDM segera mengambil langkah-langkah teknis dengan berkoordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

"Jadi, mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat," kata Bahlil.