Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Dua Oknum TNI Tembak Mati Polisi Saat Penggerebekan Sabung Ayam
ERA.id - Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang perdana perkara dua terdakwa anggota TNI yang menembak tiga polisi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, Rabu (11/6/2025).
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis.
Sidang itu dimulai dengan pembacaan surat dakwaan terhadap Kopda Basyarsyah yang diketuai hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mulai pukul 10.00 WIB. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan terhadap Peltu Yohanes Lubis.
Berdasarkan pantauan Antara, ruang sidang telah dipenuhi oleh pengunjung yang sebagian besar adalah keluarga dari korban AKP Anumerta Lusiyanto. Sidang itu dijaga ketat petugas militer.
Pasal yang dijeratkan terhadap Kopda Basarsyah adalah Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan, Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Sedangkan pasal yang dijeratkan terhadap Peltu Yohanes Lubis itu adalah Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin (17/3/2025). Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Basar.
Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto (Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan).