Korban Cabul Guru Ngaji di Garut Bertambah Jadi 13 Orang, Polisi Lakukan Visum

ERA.id - Kepolisian Resor Garut melakukan visum dan meminta keterangan tiga korban pencabulan oleh oknum guru ngaji mereka di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Yang jelas kita akan laksanakan visum dan pemeriksaan psikologis terhadap anak yang jadi korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Kamis (12/6/2025), dikutip dari Antara.

Dia menuturkan jajarannya selama ini terus berupaya melakukan pengembangan kasus asusila yang tersangkanya seorang oknum guru ngaji berinisial IY (53). Jumlah korban saat awal pengungkapan sebanyak 10 orang berusia belasan tahun.

Polres Garut kemudian membuka posko pengaduan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melaporkan terkait perbuatan asusila oknum guru ngaji.

Hasilnya, beberapa hari lalu ada tiga orang anak yang melapor, sehingga jumlah korban bertambah menjadi 13 orang. Ada juga laporan baru bertambah dua orang, tetapi masih dalam konfirmasi.

"Tiga belas kemarin, mungkin nambah (jadi) 15, kalau enggak salah, besok saya pastikan," katanya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.