Mau Pindah TPS? Begini Mekanismenya
Komisioner KPU Wahyu Setiawan bilang, kesempatan pindah lokasi pencoblosan ini merupakan bentuk perlindungan kepada pemilih dalam menggunakan hak politiknya.
"Secara prinsipil, KPU tentu punya komitmen kuat untuk melindungi pemilih dalam menggunakan hak politiknya, sehingga dimungkinkan bagi Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di tempat lain. Tapi ada prosedurnya," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Bagi mereka yang ingin pindah lokasi pencoblosan, kata Wahyu, hanya bisa dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan. Maka, harus mengurus prosesnya paling lambat tanggal 18 Maret 2019.
Syaratnya begini. Pemilih wajib mengurus formulir pindah memilih (A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) lokasi asal yang ada di desa/kelurahan untuk kemudian formulir tersebut dilaporkan ke PPS tujuan agar dapat mencoblos di TPS tujuannya.
Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya ke PPS asal.
"Prosedurnya yaitu terkait dengan formulir pindah memilih, itu bisa diurus melalui penyelenggara asal untuk kemudian diserahkan kepada penyelenggara tujuan pemilih menggunakan hak pilihnya," ungkap Wahyu.
Bila yang berangkutan telah selesai mengurus seluruh proses kepindahannya, maka data pemilih di lokasi asalnya akan dihapus.
So, gunakan hak pilih kamu dengan baik dan benar ya.