Modus Bisa Urus Adopsi Bayi ke Calon Orang Tua Angkat, Perempuan di Jakbar Ditangkap

ERA.id - Polisi menyampaikan seorang wanita berinisial AU (38) ditangkap karena menipu bermodus adopsi bayi di rumah sakit (RS) kawasan Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).

Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan menjelaskan kasus ini terungkap setelah dua orang, yakni JH dan HI melapor ke polisi.

"Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan," ujar Eko kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Dalam kasus korban JH, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp5,4 juta dengan dalih untuk keperluan administrasi pada Sabtu (26/4). Setelah menerima uang, AU berpura-pura menuju bagian kasir. Korban menunggu, namun pelaku tidak pernah kembali.

Sementara untuk korban HI, dimintai uang Rp5 juta dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari RS pada Minggu (8/6). Usai menerima uang, pelaku kabur.

Polisi kemudian menelusurinya dan akhirnya menangkap AU di RS yang sama pada Jumat (13/6). "Pelaku AU telah beraksi di lokasi yang sama kurang lebih dari lima kali. Namun baru dua korban yang melaporkan ke Polsek Palmerah," jelasnya.

AU pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 378 KUHP.