Kuasa Hukum Lisa Mariana Tuding Pihak Ridwan Kamil Tak Siap Ikuti Sidang Hak Identitas Anak
ERA.id - Perkara yang melibatkan selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengenai hak identitas anak, kini beragendakan pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis (19/6/2025).
Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan mengaku kecewa karena kuasa hukum tergugat tidak bisa menunjukkan KTP asli milik Ridwan Kamil dan hanya membawa fotokopinya saja.
Markus menilai kuasa hukum Ridwan Kamil tidak siap untuk mengikuti proses persidangan yang berlangsung.
"Kuasa hukum tergugat tidak bisa menunjukkan KTP Ridwan Kamil yang asli. Kami merasa keberatan, karena itu tidak terverifikasi, apakah yang memberikan kuasa kepada kuasa hukum tergugat adalah Ridwan Kamil," kata Markus.
Kemudian, kuasa hukum tergugat meminta kepada majelis hakim agar sidang selanjutnya dilaksanakan dua pekan lagi. Namun, majelis hakim telah menentukan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 25 Juni 2025 secara daring.
"Jadi kami lihat (mereka) itu tidak siap menghadapi gugatan ini. Nanti lihat isi jawabannya. Kalau memang jawabannya itu betul dia bisa membuktikan fakta, ya bagus," ujarnya.
Dengan segala kekecewaan itu, Markus tetap optimistis tuntutan Lisa Mariana agar anaknya memperoleh hak identitas anak akan membuahkan hasil. Sebab, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah mengatur hal tersebut.
"Dasar hukum gugatan kami adalah Pasal 1365 KUHPerdata dan Putusan MK Nomor 46. Petitum dalam gugatan itu adalah memohon kepada pengadilan untuk penggugat dan tergugat sama-sama melakukan tes DNA. Karena anak yang lahir di luar perkawinan itu berhak mendapatkan identitas," kata dia.
Sebagai informasi, dalam sidang yang beragendakan pembacaan gugatan ini, penggugat Lisa Mariana dan tergugat Ridwan Kamil, kompak tidak hadir di PN Bandung Kelas IA Khusus.