Prabowo Bubarkan Satgas Siber Pungli Buatan Jokowi

ERA.id - Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Perpres ini diteken Prabowo pada 6 Mei 2025.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 Perpres tersebut yang dikutip Kamis (19/6/2025).

Pada bagian pertimbangan, Prabowo menilai Satgas Saber Pungli tidak lagi efektif. Sehingga perlu dibubarkan.

"Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingg perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," bunyi bagian menimbang dalam Perpres tersebut.

Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk Jokowi saat periode pertamanya sebagai presiden. Satgas tersebut merupakan bagian dari reformasi hukum yang dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.