Pemkot Cirebon Resmi Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar, TNI-Polisi Turun ke Jalan

ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar mulai tanggal 23 Juni 2025.

Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan kebijakan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait penguatan perlindungan terhadap anak dan remaja, khususnya selama masa liburan sekolah.

Ia menyampaikan pelajar di Kota Cirebon wajib berada di rumah mulai pukul 21.00 WIB dan bagi mereka yang masih berkeliaran di luar rumah setelah waktu tersebut akan diminta pulang oleh aparat gabungan.

“Kalau lewat jam 9 malam masih di luar, kami akan arahkan untuk kembali ke rumah. Ini bukan pembatasan, melainkan perlindungan,” katanya, Selasa (24/6/2025), dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan pemerintah daerah (pemda) akan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta perangkat daerah terkait untuk melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah titik strategis di Kota Cirebon.

Edo menjelaskan pendekatan yang diterapkan bersifat persuasif dan edukatif, mengedepankan kesadaran bersama dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masyarakat.

Selain aspek keamanan, kata dia, penerapan jam malam juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap masa depan para pelajar.

“Saya menegaskan bahwa anak-anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga bersama,” katanya.