Dicuekin Polisi, Ibu di Bekasi Jadi Korban KDRT Lapor ke Damkar

ERA.id - Seorang wanita berinisial D (26) di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi melapor ke damkar usai mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (23/6). Ibu rumah tangga ini mengadu karena polisi tak juga menindaklanjuti laporannya.

Petugas damkar Kota Bekasi, Eko Budi atau Uban menjelaskan pihaknya awalnya menerima laporan orang akan bunuh diri. Eko dan timnya langsung menuju ke lokasi sambil berkoordinasi dengan Ketua RT setempat.

Sesampainya di lokasi, dia mendapati D dalam keadaan luka-luka. Ibu ini kemudian bercerita sedang stres dan laporannya terkait suaminya melakukan KDRT tak digubris kepolisian.

"Iya curhat dia. Diproses (laporan D) ada surat, surat nopolnya (laporan polisinya) ada. Surat nopolnya ada tapi (korban mungkin menganggap pengusutan laporannya oleh kepolisian) kelamaan," kata Uban saat dihubungi, Kamis (26/6/2025).

"Maksudnya dia itu kalau buat laporan itu buru-buru ditangkap suaminya gitu," imbuhnya.

Secara kasat mata, Uban menjelaskan D mengalami luka lebam di paha kirinya dan memar di sekitar tubuh lainnya. Pada kupingnya juga keluar cairan.

D tinggal bersama suaminya dan satu anaknya berusia dua tahun. Sang suami tak ada di rumah ketika damkar ke kontrakan korban.

Ibu ini pun mengaku jika sebelumnya juga dianiaya suaminya.

"Itu sudah kesekian kalinya (D bercerita mengalami KDRT). Pernah kemarin dia cerita sampai tulang, di pinggang karena ditendang. Jadi dia ngelindungi anaknya gitu lah," ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu mengatakan suami D telah ditangkap di kawasan Boyolali pada hari ini.

"Alhamdulillah pelaku pada hari ini sudah tertangkap yang merupakan suaminya," ujar Kusumo.

Saat disinggung betul tidaknya polisi lambat menangani laporan D, Kusumo membantahnya. Laporan ibu ini ditanggapi hingga terbit laporan polisi (LP).

Perwira menengah Polri ini mengaku tidak mengetahui jika sebelumnya D melapor ke damkar.

"Ya kami juga tidak tahu itu lapornya ke damkar kapan. Tetapi pada saat melapor kepada kami tanggal 20 (Juni) itu, itu sudah ditanggapi dan sudah terbit LP. Iya visum pun sudah dilakukan," kata Kusumo.

"Itu ada jedanya (beberapa hari) di situ (dari terbit LP ke visum). Iya itu sudah pasti, sudah pasti ada proses, perlu proses, perlu waktu dan sekarang pun pelaku juga sudah kita amankan," tuturnya.

Dia lalu menyebut kasus KDRT ini berawal ketika pelaku sudah tiga hari tidak bekerja. Suami D sendiri bekerja sebagai ojek online (ojol). 

D kemudian bertanya mengapa tidak suaminya bekerja. Pelaku mengaku ingin istirahat karena sebelumnya telah bekerja selama empat hari. Cekcok kemudian terjadi hingga D mengalami KDRT.