KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Tersangka Suap Pembangunan Jalan

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Salah satu tersangka yaitu Kepala Dinas (Kadis) PUPR Topan Obaja Putra Ginting.

“Menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Sementara untuk empat tersangka lainnya adalah Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.

Asep menjelaskan kasus ini bermula ketika Topan bersama Akhirun dan Rasuli melakukan survei offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau Lokasi proyek pembangunan jalan.

Topan kemudian memberi perintah kepada Rasuli untuk menunjuk langsung Akhirun mengerjakan proyek jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot. “Total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar,” jelasnya.

Selanjutnya, Akhirun melalui stafnya berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk menyiapkan e-catalog. Proses ini kemudian diakali agar PT DGN bisa menang.

“Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang

dilakukan melalui transfer rekening,” ujar Asep.

“Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” sambungnya.

Adapun saat dikonfirmasi terpisah, Asep mengatakan penerimaan yang didapat Topan baru mencapai Rp50 juta. Tapi, jumlah ini masih bisa bertambah karena pendalaman sedang dilakukan.

Sementara itu, Heliyanto menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan selama Maret 2024 hingga Juni 2025. Penerimaan dilakukan berkaitan dengan dia telah mengatur proses e-catalog pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Provinsi Sumut.

“Sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan,” ungkap Asep.

Pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar atau Rp56.534.470.100 dengan pelaksana proyek PT DNG;

2) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua-Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar atau Rp17.584.905.519,70 dengan pelaksana proyek PT DNG;

3) Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025 dengan pelaksana proyek PT DNG; dan

4) Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025 dengan pelaksana proyek PT RN.

Kekinian lima tersangka itu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Penahanan dilaksanakan untuk 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Akibat perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.