Anak Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Dijatuhi Pidana Pembinaan Rehabilitasi Selama 2 Tahun

ERA.id - Anak berhadapan dengan hukum inisial MAS (14) yang membunuh ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijatuhi pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur.

"Bahwa terhadap anak dijatuhi pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu usai sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Rio mengatakan dari putusan tersebut, hakim berkeyakinan bahwa dakwaan telah terbukti dan anak tersebut bersalah, sehingga menjatuhi anak dengan pidana.

Dari dua tahun vonis itu nantinya akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijatuhkan.

"Dan masa tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh si anak," ucapnya.

Kemudian, dalam pembinaan itu anak wajib mendapatkan terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan. Lalu, hasilnya dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara berkala setiap enam bulan sekali.

"Lalu terkait dengan barang bukti, masing-masing ada beberapa barang bukti yang ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum anak berhadapan dengan hukum berinisial MAS, Maruf Bajammal mengatakan pihaknya menghormati putusan namun juga memiliki pandangan tersendiri.

"Artinya apa? Artinya harusnya putusannya melepaskan MAS dari segala tuntutan hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Maruf.

Maruf menilai hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa perkara MAS tidak melihat hal tersebut dan bahkan tidak mempertimbangkan dengan baik keterangan ahli-ahli dan bukti-bukti terkait dengan kondisi disabilitas mental yang dialami oleh MAS.

"Atas dasar itu, makanya kami tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan hakim yang hari ini," ucapnya.

Nomor perkara persidangan tertuang dalam 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL, dilaksanakan di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 14.30 WIB yang digelar secara tertutup.

Hakim yang memimpin sidang yakni Lusiana Amping dengan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.

MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB.

Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan. Saat ini diduga ia mengalami disabilitas mental.