Selebgram AP Divonos Tujuh Tahun Penjara di Myanmar, Kemlu RI: Dituduh Bertemu Kelompok Bersenjata
ERA.id - Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi penangkapan seorang selebgram berinisial AP di Myanmar. Kemlu RI menegaskan pihaknya akan terus memantau situasi yang terjadi.
Dalam pernyataan resmi Kemlu RI, dikatakan bahwa AP ditangkap pada 20 Desember 2024 oleh otoritas Myanmar. Ia ditangkap atas tuduhan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal.
"AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat," demikian pernyataan Kemlu RI, dikutip Selasa (1/7/2025).
Pernyataan itu juga menyebutkan sejak Kemlu RI dan KBRI Yangon mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung berupaya memberi pelindungan kepada AP. Kemlu RI dan KBRI Yangon juga mengirim nota diplomatik serta akses kekonsuleran untuk AP selama menjalani pemeriksaan.
"Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya," jelas Kemlu RI.
Namun demikian, AP tetap didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
Berdasarkan hasil persidangan, AP divonis tujuh tahun penjara dan menjalani masa hukuman di Insein Prison, Yangon, Myanmar.
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini APP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," katanya.
Lebih lanjut, Kemlu RI dan KBRI Yangon akan melakukan berbagai upaya setelah vonis berkekuatan hukum tetap, termasuk lewat fasilitas permohonan pengampunan dari pihak keluarga. Pihaknya juga akan terus memantau kondisi AP selama menjalani hukuman di penjara.
"Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja mengatakan bahwa ada seorang warga negara Indonesia (WNI), yang juga selebgram ditahan oleh otoritas Myanmar. Selebgram itu dituduh membiayai pemberontak di Myanmar.
"Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, pak. Umurnya seumuran saya masih 33, masih muda. Padahal dia tidak ada niat seperti itu. Dia hanya selebgram suka bikin konten," kata Abraham selama rapat kerja dengan Komisi I DPR RI dan Kemlu, Senin (30/6/2025).