Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto: Sudah Saya Perhitungkan Risiko Kriminalisasi
ERA.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah memprediksi tuntutan hukumnya terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Dia dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
"Saya dituntut tujuh tahun, dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal," kata Hasto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2025).
Dia mengatakan, tuntutan hukum ini merupakan konsekuensi atas sikap politiknya. Oleh karena itu, dia berlapang dada menerima risiko tersebut meskipun dikriminalisasi.
"Ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai dan demokrasi, memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan — sejak awal saya sudah memperhitungkan risiko kriminalisasi," kata Hasto.
Ia pun mengingat kembali saat pertama kali mendengar bahwa kasus yang sudah memiliki putusan inkrah akan didaur ulang untuk menjerat dirinya. Namun, Hasto menegaskan bahwa ia memilih untuk tetap menghadapi semua itu dengan kepala tegak.
“Kebenaran adalah kebenaran. Tidak ada motif sejak awal. Terbukti dari keterangan saksi-saksi di persidangan ini, maupun di persidangan tahun 2020, tidak ada keterlibatan saya,” ucapnya.
Kepada seluruh jajaran PDI Perjuangan baik kader, anggota, dan simpatisan, dia mengimbau untuk tetap tenang dan menjaga kepercayaan terhadap kebenaran dan keadilan, meskipun ia mengakui bahwa hukum kerap kali diintervensi oleh kekuasaan.
“Percayalah bahwa kebenaran akan menang. Sikap yang saya ambil sudah saya kalkulasi secara politik. Tidak ada pengorbanan yang sia-sia,” kata Hasto.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun pada kasus dugaan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan amar tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).
Tak hanya pidana penjara, jaksa turut menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana denda senilai Rp600 juta. Apabila tak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
"Pidana denda sebesar 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucapnya.