Kelanjutan Kasus Suami di Karawang yang Gagal Bunuh Diri tapi Tikam Istri hingga Tewas

ERA.id - Seorang suami yang menikam isterinya hingga tewas di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam penjara selama 15 tahun hingga seumur hidup.

Wakapolres Polres Karawang Kompol Rizky Adi Saputro,  di Mapolres Karawang, Kamis kemarin mengatakan, pelaku berinisial BP (27) kini menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Peristiwa pembunuhan itu berawal dari cekcok pasangan suami isteri, yakni BP dan Lusi (25), warga Perumahan Lemah Mulya Indah, Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Karawang. Namun ternyata cekcok dalam rumah tangga itu mengakibatkan Lusi meninggal dunia.

Lusi ditemukan bersimbah darah dalam keadaan tak bernyawa oleh tetangganya pada 12 Juni 2025, setelah mendapatkan 11 kali tusukan pisau oleh suaminya sendiri. Begitu juga suaminya ditemukan di tempat yang sama, di sebuah kamar rumahnya, dalam kondisi bersimbah darah.

"Jadi peristiwa pembunuhan ini diawali dengan cekcok hebat pasangan suami isteri (diduga karena isu perselingkuhan)," kata Wakapolres.

Ia menyampaikan, berdasarkan penyelidikan awal, sang suami yang berinisial BP ternyata saat itu, ketika memasuki kamarnya, sudah membawa pisau yang disembunyikan di belakang celananya.

Pada awalnya BP membawa pisau dengan tujuan ingin bunuh diri di hadapan isterinya. Kemudian BP dan Lusi terlibat cekcok hebat hingga sang suami tersulut emosinya.

"Jadi BP awalnya membawa pisau ingin menusuk lehernya sendiri. Tapi dilarang atau dilerai oleh Lusi. Kemudian BP justru berbalik menyerang isterinya menggunakan pisau yang dibawanya itu," katanya.

Saat itu, Lusi ditusuk berkali-kali di bagian leher, lengan, kepala, perut, dan dada oleh suaminya sendiri, di kamar rumahnya.

Setelah Lusi terkapar tak bernyawa, BP kemudian kembali mencoba bunuh diri, dengan menyayat dada dan pergelangan tangannya. Kemudian pasangan suami isteri itu sama-sama bersimbah darah.

Namun saat ditemukan, Lusi sudah tak bernyawa. Sedangkan BP sempat dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya kritis.

Dalam mengungkap kasus pembunuhan itu, polisi dari Polres Karawang menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau hitam bergagang kayu, kaos dan celana berlumuran darah, serta selimut bernoda darah dan buku nikah pasangan.

Akibat perbuatannya, BP terancam hukuman berat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP Pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup serta pasal 44 Ayat (3) KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang KDRT.

Polres Karawang hingga kini masih mendalami motif pasti dibalik pembunuhan tersebut, termasuk klarifikasi dugaan perselingkuhan.

Hingga kini pelaku masih menjalani perawatan intensif sebelum nantinya menjalani proses hukum.