Dahlan Iskan Kaget Namanya Mendadak Jadi Tersangka: Kok Saya Belum Tahu?
ERA.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menanggapi soal kabar penetapan tersangka terhadap dirinya. Dahlan mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
"Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) yang saya ajukan. Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?" kata Dahlan saat dihubungi ERA, Selasa (8/7/2025).
Saat disinggung apakah Dahlan sudah mengetahui kasus yang menjeratnya, dia belum memberi jawaban.
Diketahui, Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. Penetapan tersangka Dahlan Iskan berdasarkan surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025.
Penetapan tersangka itu terkait kasus pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan dan dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari Jawa Pos pada 13 September 2024.
Dalam kasus ini, selain Dahlan, seseorang bernama Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Bos Disway ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan Rudy Ahmad Syafei Harahap.
ERA mencoba mengkonfirmasi ini ke Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast. Namun dia belum memberi tanggapan.