Mensesneg: Tidak Benar Prabowo Tugaskan Gibran ke Papua, tapi Memang Aturan UU

ERA.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto tidak menugaskan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengurus dan berkantor di Papua. Tugas itu merupakan amanat Undang-Undang tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).

Diketahui, Pasal 68A UU Otsus Papua menyebutkan bahwa Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) dipimpin Wakil Presiden yang didampingi Mendagri, Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

"Kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang bergembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh wakil presiden," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Meski menjadi koordinator, menurutnya Gibran tak perlu berkantor secara permanen di Papua. Nantinya, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu hanya perlu sesekali saja ke Papua.

Di sisi lain, dia mengakui sudah ada kantor untuk operasional tim BKP3 di Jayapura. Namun menumpang di gedung Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi bukan berarti Bapak wakil presiden akan berkantor di Papua. Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," kata Prasetyo.

Politisi Gerindra itu meminta publik tak terlalu membesar-besarkan tugas Gibran untuk menangani masalah di Papua.

Dia menegaskan, pembangunan maupun persoalan hak asasi manusia (HAM) di Papua memang sudah selayaknya menjadi perhatian khusus pemerintah.

"Jadi tidak perlu dipermasalahkan seolah-olah seperti ada sesuatu gitu. Papua ya memang wajibnya, wajibnya kita semua, pemerintah apalagi kapasitas beliau sebagai Wakil Presiden yang sudah diatur juga di Undang-Undang Otsus, ya enggak ada salahnya," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Prediden Prabowo menugaskan Gibran untuk mengurus pembangunan di Papua sekaligus menuntaskan permasalahan HAM.

Penugasan itu akan tertuang dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).

"Bahkan mungkin ada juga kantornya wakil presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini," kata Yusril.