Trump Ancam Tambahan Tarif 10 Persen ke Anggota BRICS, Mensesneg: Konsekuensi Kita Hadapi

ERA.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons ancaman Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait tambahan tarif impor 10 persen bagi anggota BRICS. Menurutnya, pemerintah siap menghadapi konsekuensi itu.

Diketahui, Indonesia memutuskan bergabung dengan BRICS. Presiden Prabowo Subianto bahkan menghadiri KTT BRICS di Rio de Jenerio, Brasil beberapa waktu lalu.

"Kalau kaitannya dengan rencana pengenaan kembali tarif 10 persen bagi anggota BRICS, kami merasa itu bagian dari keputusan kita kalau kita bergabung dengan BRICS yang kemudian itu ada konsekuensi, mau tidak mau harus kita hadapi," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Meski begitu, pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato akan bernegosiasi ulang dengan pemerintah AS mengenai tarif impor.

Salah satu yang akan disinggung mengenai posisi Indonesia sebagai anggota BRICS.

Adapun Presiden Trump resmi mengenakan tarif impor sebesar 32 persen kepada Indonesia. Tarif ini berlaku mulai 1 Agustus 2025. Jika dikenakan tambahan, maka Indonesia terkena tarif impor sebanyak 42 persen.

"Dari Pemerintah Indonesia juga sudah memberikan tawaran kan, kalau kemudian itu memang dirasa per hari ini belum diterima oleh pemerintah Amerika ya kita coba lagi lakukan negosiasi ulang," kata Prasetyo.

Dia lantas meminta dukungan publik agar proses negosiasi berjalan lancar. Sebab, kebijakan itu akan berdampak terhadap perekonomian negara.

"Minta tolong aja kita, doakan tim yang sedang bernegosiasi supaya bisa menghasilkan yang terbaik lah untuk bangsa kita," kata Prasetyo.

Diketahui, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan mengenakan tarif tambahan sebesar 10 persen pada kelompok negara berkembang BRICS. Ancaman ini juga berlaku bagi Indonesia yang baru bergabung sebagai anggota resmi BRICS.

Dalam pernyataan resmi beberapa jam setelah pernyataan bersama pertemuan puncak BRICS, Trump menekankan bagi negara mana pun akan dikenakan tarif tambahan bila mendeklarasikan Anti-Amerika. Tambahan tarif ini berlaku untuk semua kelompok negara BRICS tanpa pengecualian.

"Negara mana pun yang menyelaraskan diri dengan kebijakan Anti-Amerika BRICS, akan dikenakan tarif TAMBAHAN 10%. Tidak akan ada pengecualian untuk kebijakan ini. Terima kasih atas perhatian Anda terhadap masalah ini!" kata Trump dalam unggahannya.