Tuai Kritikan, MK Tunggu Sikap DPR Soal Putusan Pemilu Terpisah

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tak banyak merespons prihal putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal yang menuai kritik. MK menunggu sikap DPR.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan mengatakan, DPR memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Dia tak bicara banyak saat ditanya apakah putusan MK tersebut disinggung dalam rapat bersama Komisi III DPR. Sebab agendanya membahas anggaran.

Dia hanya mengatakan bahwa Komisi III DPR menyetujui tambahan anggaran yang diajukan oleh MK.

"Karena ini rapat anggaran, tentu tidak ada hubungannya," kata Heru.

Diketahui, MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Dengan begitu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.

Sejumlah fraksi di DPR menilai, putusan MK melangkahi kewenangan pembuat undang-undang.