Baru Pertama Kali Terlibat Kasus Hukum, Taeil Eks NCT Hanya Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

ERA.id - Divisi Kriminal 26 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada mantan member NCT, Taeil, dan dua terdakwa lainnya. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam pernyataan pengadilan, dikatakan bahwa Taeil dan dua pelaku lainnya mengaku bersalah atas perbuatannya. Perbuatan itu dilakukan terhadap seorang perempuan di kediaman Taeil.

"Para terdakwa mengakui kejahatannya, dan berdasarkan bukti-bukti, mereka dinyatakan bersalah. Korban dalam keadaan tidak berdaya karena mabuk, dan kejahatan tersebut dilakukan di kediaman Tuan Lee," demikian pernyataan tersebut, dikutip SBS, Kamis (10/7/2025).

Korban yang merupakan turis asing itu mengalami trauma psikologis akibat serangan seksual tersebut. 

Namun demikian, dakwaan terhadap Taeil jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa saat itu menuntut Taeil dan dua pelaku lain masing-masing tujuh tahun penjara. 

Pengadilan mengatakan hukuman itu lebih ringan lantaran ketiganya tidak pernah terlibat kejahatan sebelumnya. Hal ini pun menjadi faktor menguntungkan bagi Taeil dan dua pelaku lainnya.

"Namun, pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa para terdakwa baru pertama kali melakukan kejahatan dan korban tidak ingin menjalani hukuman sebagai faktor yang menguntungkan," kata pengadilan. 

Sebelumnya, kuasa hukum Taeil mengajukan keringanan hukuman dengan alasan mantan member NCT itu sudah mengakui perbuatannya secara tertulis kepada pihak berwenang. Akan tetapi, pengadilan menolak permohonan tersebut.

"Karena pengakuan tersebut muncul setelah penggeledahan dan penyitaan terdakwa, maka pengakuan tersebut tidak dapat dianggap sebagai penyerahan diri secara sukarela dan dengan demikian tidak menjamin pengurangan hukuman," kata kuasa hukumnya. 

Selama sidang, Taeil menolak untuk memberikan pernyataan. 

Dakwaan tersebut bermula dari insiden pada bulan Juni tahun lalu, ketika Taeil dan rekan-rekannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan asing yang mabuk saat perempuan tersebut dalam keadaan tidak sadarkan diri. Taeil awalnya diadili tanpa ditahan. Namun, dia ditahan setelah vonis dijatuhkan.

Selain dijatuhkan hukuman penjara, pengadilan meminta mereka untuk menyelesaikan program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam, mengungkapkan informasi pribadi mereka kepada publik, dan dilarang bekerja di lembaga yang berkaitan dengan anak dan remaja selama lima tahun.