Pertama dalam Sejarah, Kim Jong Un Digugat Pembelot Korea Utara

ERA.id - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, digugat oleh seorang pembelot negaranya atas tuduhan penyiksaan. Gugatan itu diajukan melalui perdata dan pidana di dua pengadilan terpisah di Seoul. 

Pusat Basis Data Hak Asasi Manusia Korea Utara, sebuah kelompok Korea Selatan, mengatakan gugatan itu diajukan atas nama Choi Min Kyung. Choi yang melarikan diri dari Korea Utara mengaku disiksa selama lima bulan, termasuk pelecehan seksual selama di tahan di fasilitas penahanan di wilayah timur laut Korea, Onsong.

"Gugatan hukum tersebut, yang dijadwalkan diajukan pada hari Jumat, akan menjadi tindakan hukum pertama yang pernah diambil oleh seorang pembangkang Korea Utara terhadap pemimpin dan rezimnya," kata kelompok hak asasi tersebut, dikutip The Independent, Jumat (11/7/2025).

Bukan hanya gugatan kepada Kim Jong Un saja, Choi juga akan menggugat secara pidana terhadap empat anggota Kementerian Keamanan Negara. Ia berharap Langkah ini bisa menjadi landasan pemulihan kebebasan dan martabat manusia.

"Saya sungguh-sungguh berharap langkah kecil ini menjadi landasan bagi pemulihan kebebasan dan martabat manusia, sehingga tidak ada lagi warga Korea Utara yang tidak bersalah yang menderita di bawah rezim brutal ini," ujarnya.

Dalam pernyataan yang dirilis kelompok itu, Choi mengatakan bahwa ia mendesak pertanggungjawaban dinasti Kim atas kejahatan terhadap kemanusiaan. 

"Sebagai korban penyiksaan dan penyintas rezim Korea Utara, saya memikul tanggung jawab yang mendalam dan mendesak untuk meminta pertanggungjawaban dinasti Kim atas kejahatan terhadap kemanusiaan," tegasnya.

Lebih lanjut, Choi berharap gugatan hukum yang diajukannya ini bisa menarik perhatian negara internasional terhadap isu hak asasi manusia di Korea Utara.

"Saya berharap tindakan hukum ini menarik perhatian domestik dan internasional terhadap isu hak asasi manusia di Korea Utara," pungkasnya.

Kelompok tersebut mengatakan bahwa mereka berencana untuk membawa kasus Choi ke PBB dan Mahkamah Pidana Internasional.

Diketahui, Choi melarikan diri dari Korea Utara untuk kedua kalinya pada tahun 2012 dan menetap di Korea Selatan. Sejak kabur dari Korea Utara, ia terpaksa mengonsumsi obat untuk mengatasi trauma psikologis yang disebabkan oleh dugaan penyiksaan dalam tahanan.

Seorang pembelot dari Korea Utara diberikan kewarganegaraan, perumahan yang hampir gratis, uang pemukiman kembali, dan berbagai tunjangan lainnya setibanya di Korea Selatan. 

Dari data Kementerian Unifikasi Korea Selatan, sekitar 1.000 pembelot melarikan diri dari Korea Utara setiap tahun.

Pemerintah Korea Selatan dan kelompok-kelompok hak asasi manusia telah berulang kali memperingatkan bahwa para pembelot yang dideportasi kembali ke Korea Utara menghadapi hukuman berat, termasuk penahanan di kamp-kamp kerja paksa di mana mereka mengalami perlakuan dan kondisi yang berbahaya.

Namun Korea Utara menolak tuduhan pelanggaran hak asasi manusia, menyebutnya sebagai bagian dari konspirasi untuk menggulingkan kepemimpinan.

Tahun lalu, Pyongyang dilaporkan mengeksekusi dua perempuan yang membantu sesama warga negaranya membelot dari negara tersebut setelah mereka ditangkap dan dipulangkan oleh China.