Terseret Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Sita Dokumen dan Flashdisk dari Kantor GoTo

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pihaknya menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan anggaran Rp9,9 triliun.

"Berdasarkan informasi dari penyidik, membenarkan bahwa beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di tanggal 8 (Juli), penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat (di kantor GOTO) dan dari sana dilakukan penyitaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Dari penggeledahan tersebut, Kejagung mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen dan barang-barang elektronik termasuk flashdisk. Penyidik saat ini sedang melakukan pencacahan dan verifikasi barang bukti itu.

Harli kemudian menyampaikan mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim akan kembali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (15/7/2025) depan.

Nadiem sejatinya diperiksa pada Selasa (8/7) kemarin. Namun, dia tak memenuhi pemanggilan tanpa memberi alasan. Harli mengatakan penyidik belum mengetahui Nadiem bakal memenuhi panggilan atau tidak dalam pemeriksaan Selasa depan.

"Kita mengharapkan kehadiran yang bersangkutan sesuai dengan surat panggilan," jelasnya.

Sebelumnya, Nadiem diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook, Senin (23/6). Harli sebelumnya menyebut Nadiem diperiksa untuk ditanya pengalamannya dan kapasitasnya sebagai menteri pada saat itu dari penggunaan anggaran Rp9,9 triliun untuk proyek laptop Chromebook.

Nadiem juga dimintai keterangan untuk ditanya seputar rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat itu disorot karena tak lama setelahnya, muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook.

Padahal dalam kajian teknis yang digelar April 2020, laptop Chromebook dianggap tidak efektif.

"Nah kemudian ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknisi itu kan sudah dilakukan sejak bulan April," kata Harli Siregar kepada wartawan dikutip Selasa (24/6).

"Lalu pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya nggak salah di bulan Juni atau Juli. Nah tetapi sebelum itu ada rapat tanggal 9 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami," sambungnya.

Harli menambahkan Nadiem diperiksa sebagai saksi dan ditanya 31 pertanyaan oleh penyidik. Ada peluang Nadiem kembali diperiksa untuk mendalami perkara korupsi ini.