Eks Pekerja Ngadu ke Kemnaker Ijazahnya Ditahan Duta Palma, tapi Malah Dipolisikan Perusahaan
ERA.id - Mantan karyawan PT Duta Palma, Hebbi Tarnando melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) usai perusahaan tempatnya bekerja menahan ijazahnya. Hebbi akhirnya mendapatkan ijazahnya namun dia malah dipolisikan oleh Duta Palma.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel menjelaskan pihaknya melakukan sidak ke Duta Palma usai menerima laporan adanya praktik penahanan ijazah. Masalah ijazah ini akhirnya terselesaikan namun menjadi perkara baru karena Hebbi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Duta Palma manajemennya sangat kooperatif. Dan itu diselesaikan. Nah kemudian hari, pekerjanya atau buruhnya lapor lagi ke kita, ternyata si Hebbi ini dilaporkan balik oleh perusahaan. Dan itu yang membuat kita kaget, kok dilaporin?" kata Noel kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Noel mendampingi Hebbi menjalani pemeriksaan hari ini. Akhirnya diketahui, Hebbi dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pencemaran nama baik.
Dia dipecat per 30 Mei kemarin. Hebbi ternyata juga belum menerima gajinya dari Mei kemarin.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan pelaporan Duta Palma bisa menjadi preseden buruk. Dia tak ingin perusahaan atau pelaku usaha lainnya turut melakukan kriminalisasi terhadap pekerjanya seperti halnya Duta Palma.
"Padahal prinsip kita cuma satu, minta ijazah dipulangin. Kedua, jangan ada yang namanya penalti-penalti. Nah banyak pengusaha ternyata tidak nyaman dengan kebijakan kita. Terkait praktik-praktik kejahatan ya, penahanan ijazah, kemudian minta tebus itu tindakan kriminal," tuturnya.
Noel menyebut akan mengawal kasus Hebbi sampai selesai. Dia mengatakan pemerintah dalam hal ini Kemnaker, bertanggung jawab terhadap laporan buruh atau pekerja.