Sempat Tuai Pro Kontra, Satpol PP Sebut Perpustakaan Jalanan di Blok M Langgar Aturan
ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menekankan kegiatan Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi Blok M, melanggar aturan. Kegiatan itu juga berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan gelaran kegiatan Perpustakaan Jalanan di fasilitas umum trotoar walaupun dengan maksud dan tujuan yang baik, namun tetap melanggar aturan.
"Selain melanggar Perda Ketertiban Umum, dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," kata Satriadi, dikutip Antara, Jumat (18/7/2025).
Lebih lanjut, Satriadi mengatakan Perpustakaan Jalanan dengan akun media sosial @perpusjalanan.jkt bisa dikategorikan sebagai perpustakaan masyarakat atau komunitas karena diselenggarakan oleh masyarakat.
Ia pun menyarankan agar Perpustakaan Jalanan Jakarta mendaftarkan diri ke Dinas Perpustakaan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) agar bisa memiliki izin legal.
"Di dalam Taman Literasi Blok M juga sudah tersedia fasilitas perpustakaan umum yang disiapkan Pemprov," jelasnya.
Satriadi mengatakan Satpol PP melakukan pengawasan dan imbauan secara humanis terkait aturan ketertiban umum terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas umum dan ruang publik tidak sesuai peruntukannya.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan petugas Satpol PP mendatangi perpustakaan jalanan di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan.
Dalam video tersebut, petugas mengaku hanya melakukan pemeriksaan karena kegiatan tersebut ramai publik. Ia tak berniat membubarkan aktivitas membaca tersebut, melainkan ingin memastikan adanya penanggung jawab yang jelas.
Namun, video ini mengundang komentar pro kontra dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan prioritas penertiban, menyoroti masalah parkir liar, hingga pedagang kaki lima di Blok M yang dinilai mengganggu namun tak ditindak oleh Satpol PP.