Anggota DPRD Kudus Ditangkap Atas Kasus Judi Gaple, Dilaporkan Warga Sekitar

ERA.id - Seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berinisial S, ditangkap kepolisian saat sedang asyik bermain judi gaple atau domino. S langsung mengundurkan diri dari jabatan pasca ditetapkan sebagai tersangka. 

Penangkapan terhadap anggota DPRD Kudus itu dikonfirmasi oleh Kepala Polres Kudus Kombespol Heru Dwi Purnomo. S ditangkap bersama empat orang lainnya karena bermain judi gaple.

"Total tersangka dalam kasus perjudian tersebut ada lima orang, termasuk di dalamnya berinisial S yang disebutkan sebagai anggota dewan," kata Kepala Polres Kudus Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Dwi Purnomo didampingi Kompol Rendi Johan Prasetyo dan Kasat Reskrim AKP Danail Arifin di Kudus, dikutip Antara, Selasa (22/7/2025).

Penangkapan Ketua DPD Nasdem Kudus itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut. Tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus pun langsung bergerak cepat menangani masalah tersebut.

"Laporan masyarakat kami terima melalui media sosial dan hotline 'Lapor Pak Kapolres'. Mereka mengeluhkan adanya praktik perjudian yang sering terjadi di tempat umum dan mengganggu ketertiban," ujarnya.

Berdasarkan hasil tindak lanjut tersebut, lima orang termasuk S ditangkap di lokasi kejadian. Salah satu pelaku yang diamankan merupakan anggota DPRD Kabupaten Kudus yang masih aktif.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Sedangkan lokasinya di sebelah warung kopi, yang kerap dijadikan tempat bermain judi jenis kartu gaple atau domino oleh sejumlah orang.

Sementara barang bukti yang diamankan, yakni satu set kartu gaple yang digunakan untuk bermain, tiga set kartu cadangan, satu lembar banner yang digunakan sebagai alas permainan, serta uang tunai sebesar Rp1.025.000.

Kapolres menambahkan kelima pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dari keterangan warga sekitar dan para saksi, lokasi setempat sering dijadikan ajang perjudian jenis kartu gaple. Termasuk tersangka S yang merupakan anggota DPRD Kudus aktif disebut juga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

Sementara itu, Partai Nasdem menyatakan S sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai ketua DPD Partai. 

"Setelah pengurus Partai Nasdem menemui yang bersangkutan di tahanan Polres Kudus, akhirnya yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kudus," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Tengah Akhwan.