Pria di Jaktim Bunuh Kakak Gegara Iri Tak Lagi Dapat Pekerjaan Jual Narkoba
ERA.id - Seorang pria bernama Beni bin Kadmirah (40) ditangkap usai membacok kakaknya sendiri, Dede S (47) di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (18/7). Kasus ini dilatarbelakangi masalah narkotika.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menjelaskan kejadian berawal ketika Beni diperkerjakan oleh seseorang bernama Nanang untuk menjual metamfetamin. Beni kemudian memberikan setengah pekerjaannya ke kakaknya.
"Namun seiring berjalannya waktu hasil setoran korban kepada pelaku atas nama Beni tidak sesuai dengan penjualan. Sehingga membuat korban dan pelaku atas nama Beni sering cekcok atau berargumen," kata Ressa kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Nanang kemudian protes atas sikap Beni. Pelaku lalu mengajak Nanang bertemu untuk menyampaikan keinginannya membunuh Dede. Cekcok pun terjadi antara Nanang dengan Beni hingga pelaku tak lagi mendapat kerjaan untuk menjual narkoba.
Tak lama setelah itu, Beni tahu jika kakaknya tetap mendapat pekerjaan menjual metamfetamin. Pelaku berasumsi narkotika itu berasal dari Nanang.
Tiga hari sebelum kejadian, Beni kembali cekcok dengan kakaknya karena masalah sabu dan uang. Korban pun mengaku sudah tidak memiliki lagi metamfetamin dan uang.
Sang adik kemudian meminta temannya berinisial D untuk membeli metamfetamin dari korban. Maksud pembelian itu untuk mengecek betul tidaknya Dede tak lagi mendapat pekerjaan untuk menjual metamfetamin. Namun rupanya, korban masih menjual barang haram tersebut.
"Merasa dibohongi membuat pelaku Beni kesal, marah, dan iri hati kepada korban," tuturnya.
Beni beranggapan metamfetamin itu dari Nanang. Kesal, Beni berniat menghabisi nyawa kakaknya. Pelaku kemudian pergi ke rumah susun tempat Dede tinggal sambil membawa pisau dapur.
Sesampainya di lokasi, Beni bertemu dengan ibu, S dan adiknya, J. Dia lalu mengutarakan keinginannya untuk membunuh Dede.
"Pelaku memberitahukan kepada S dan J bahwa pelaku telah memberikan kenalan kepada korban yaitu bandar sabu namun korban tidak memberikan jatah sabu atau uang kepada pelaku. Kemudian pelaku bilang kepada saksi S dan J bahwa ingin membacok korban," tuturnya.
Beni menyampaikan hal tersebut di depan rumah susun tersebut sambil mengasah pisau yang telah dibawanya. Tak lama setelah itu, pelaku bertemu kakaknya.
Cekcok pun terjadi. Beni lalu mengajak kakaknya untuk duel.
"Korban sempat mengikuti kemauan pelaku untuk berkelahi namun pelaku yang sudah membawa pisau dapur kemudian mengeluarkan pisau tersebut dan membacok korban satu kali dan kena di leher bagian kanan," ungkap Ressa.
Pelaku kembali membacok tangan kanan dan perut korban. Setelah itu, Beni melarikan diri.
Pelaku kembali ke rumahnya untuk menyembunyikan pisau itu. Dia lalu mengajak istrinya untuk kabur ke daerah Jawa Barat (Jabar).
Polisi yang menerima laporan adanya penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, langsung melakukan pengusutan untuk memburu Beni. Adik Dede ini ditangkap di kawasan Kabupaten Kuningan, Jabar.
Beni pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.