Kasus Amputasi Tangan Kanan Bayi Arumi di Bima NTB Ada Dugaan Malapraktik, 89 Nakes Diperika
ERA.id - Majelis Disiplin Profesi (MDP) Tenaga Kesehatan dan Medis memeriksa sedikitnya 89 tenaga kesehatan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat terkait penyelidikan kasus dugaan malapraktik terhadap bayi bernama Arumi yang mendapat tindakan amputasi pada tangan kanan.
"Total yang diperiksa MDP sebanyak 89 orang. Mereka terdiri atas pihak teradu (terlapor) maupun saksi," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Ashadi dalam pernyataan yang diterima di Mataram, Rabu (23/6/2025).
Puluhan nakes dari kalangan dokter maupun perawat yang menjalani pemeriksaan MDP berasal dari wilayah tugas pada lokasi penanganan awal terhadap bayi usia 1 tahun lebih tersebut, mulai dari Puskesmas Bolo sampai Rumah Sakit Sondosia dan RSUD Bima.
Berdasarkan catatan dinas, 89 nakes terdiri dari 27 orang yang bertugas di Puskesmas Bolo, 24 dari RS. Sondosia dan 38 dari RSUD Bima.
"Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di laboratorium kesehatan daerah," ujarnya.
Perihal materi pemeriksaan, Ashadi tidak menyampaikan hal tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi MDP dalam pemeriksaan yang merujuk pada surat Permohonan Fasilitasi Persidangan MDP Nomor: MD. 01.01/MDP/901/VII/2025 tanggal 17 Juli.
"Kami (dinas kesehatan) tidak tahu menahu terkait apa saja yang ditanyakan, pada prinsipnya kami hanya memfasilitasi saja," ucap dia.
Untuk hasil pemeriksaan, Ashadi menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu dari lembaga independen yang menegakkan disiplin dan etika profesi di bidang kesehatan tersebut.
"Nanti ada lanjutan proses sidang di RSUD Provinsi NTB di Mataram," katanya.
Kepolisian Resor Bima juga tercatat menelusuri dugaan malapraktik dalam penanganan medis terhadap bayi bernama lengkap Arumi Aghnia Azkayra ini.
Kepala Satreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik sebelumnya menyatakan bahwa penelusuran ini melihat secara garis besar perihal penerapan standard operating procedure (SOP) dalam pengambilan tindakan medis terhadap Arumi.
Penelusuran kepolisian merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan yang menyebut tenaga medis yang terbukti melakukan malapraktik medis dapat dikenakan sanksi, baik disiplin maupun pidana.
AKP Malik mengatakan bahwa penanganan kasus yang mengarah pada dugaan malapraktik medis ini masih dalam tahap penyelidikan.
Apabila bahan penyelidikan telah rampung, kepolisian akan menyusun laporan hasil penyelidikan (LHP) dan menyerahkan kepada MDP.
"Hasilnya nanti akan menentukan naik atau tidaknya kasus ini ke tahap penyidikan," ujar Malik.
Kasus ini bermula dari kondisi kesehatan Arumi yang mengalami demam. Keluarga kemudian membawanya ke Puskesmas Bolo. Pihak puskesmas selanjutnya mengambil tindakan dengan memasangkan infus di tangan kanan Arumi pada 17 Juni 2025.
Beberapa hari menjalani perawatan, tangan si bayi membengkak dan menghitam membuat kondisi kesehatannya semakin memburuk. Atas kondisi tersebut, Arumi kemudian dirujuk pihak puskesmas ke Rumah Sakit Sondosia dan lanjut ke RSUD Bima.
Karena diagnosa medis menyebutkan kondisinya semakin parah, tenaga kesehatan mengambil tindakan dengan mengamputasi tangan kanan Arumi.