Reza Gladys Sebut Dokter Oky Pratama Kompori Dirinya Buat Sumpal Uang ke Nikita Mirzani
ERA.id - Dokter Reza Gladys akhirnya memberi kesaksian terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. Reza Gladys mengaku mendapat saran dari dr. Oky Pratama untuk menghubungi Nikita Mirzani.
Dalam sidang pernyataan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Reza Gladys menjelaskan kasus yang menyeret Nikita Mirzani berawal dari keterlibatan dr. Oky Pratama. Saat itu Reza Gladys mengaku dijelek-jelekan oleh Nikita Mirzani dan Dokter Detektif, sehingga ia meminta bantuan kepada dr Oky Pratama.
"dr. Oky Pratama menyuruh saya melakukan, 'kalau ke dokter detektif teh aku nggak kebal, kalau ke Nikita coba deh teteh tuh harus ketemu sama dia, teteh tuh harus sumpal mulutnya pakai uang'," kata Reza Gladys selama sidang dipantau ERA, Kamis (24/7/2025).
Lalu, kata Reza Gladys, dr. Oky Pratama memberi saran untuk menghubungi asisten Nikita Mirzani yaitu Mail Syahputra alias Ismail Marzuki. Saat itu, dr. Oky Pratama menyarankan agar Reza Gladys bertemu dan menghubungi Mail Syahputra.
"Kemudian dr. Oky Pratama menyuruh saya melakukan untuk menghubungi terdakwa yaitu Ismail Marizuki," jelasnya.
Tidak berhenti sampai di situ saja, dr. Oky Pratama juga menghubungi Reza Gladys melalui sambungan video. Dari sambungan video itu, dr. Oky Pratama menyiratkan keamanan Reza Gladys dari serangan Nikita Mirzani di media sosial.
Sambungan video itu tidak berlangsung lama. dr. Oky Pratama langsung mengirimkan nomor telepon Mail Syahputra kepada Reza Gladys. Akan tetapi, Reza Gladys tidak langsung menghubungi.
"Kemudian dr. Oky Pratama menutup teleponnya. Kemudian beliau mengirimkan nomor Ismail Marzuki kepada saya pada tanggal 27 (Oktober). Tetapi saya tidak menghubunginya sama sekali," pungkas Reza Gladys.
Nikita Mirzani didakwa atas kasus tindak pidana pemerasan atau pengancaman dan pencucian uang yang dikirimkan oleh Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama dengan asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatan itu, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.