Bareskrim: Ada 5 Merek Beras Premium Langgar Aturan, Kasus Oplos Naik Penyidikan
ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti laporan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran terkait produsen beras nakal yang memproduksi dan menjual beras tanpa memenuhi standar mutu, kualitas dan volume.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan pihaknya melakukan uji sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen pasca panen pertanian. Hasil pengujian itu, terdapat lima merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.
"Dengan hasil lima merek beras premium diduga tidak memenuhi standar mutu yaitu Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, Beras Sentra Pulen, Sania, dan Jelita," kata Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Sementara produsen dari kelima merek itu adalah PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen. Lalu Toko SY (Sumber Rejeki) yang merupakan produsen Jelita dan PT PIM (Padi Indonesia Maju) selaku produsen Sania.
Ketiga Produsen beras ini telah diperiksa. Usai dilakukan pendalaman, kasus ini naik ke tahap penyidikan.
"Dari hasil penyidikan tersebut penyidik mendapatkan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu melakukan produksi beras premium dengan merk yang tidak sesuai standar. Standar mutu yang tertera pada level kemasan yang terlihat terpampang di kemasan tersebut," tuturnya.
"Menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi yang modern maupun manual. Ini yang kita temukan," imbuhnya.
Belum ada tersangka dalam kasus ini. Pengusutan masih terus dilakukan. Satgas Pangan Polri telah melakukan penyitaan dalam mengusut perkara ini.
Rinciannya, 201 ton beras; sejumlah berkas baik dokumen hasil produksi, legalitas perusahaan hingga dokumen izin edar; hasil iji laboratorium di Laboratoriumnya Kementan terhadap lima mereka sampel beras premium, disita penyidik.
Untuk para tersangka, nantinya mereka akan dijerat Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dan kepada pelaku usaha, kami tegaskan untuk tidak melakukan praktek-praktek curang yang merugikan konsumen dan pelanggar ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan segan-segan menindak dengan tegas terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto berjanji akan tegas praktik pengoplosan beras yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun setiap tahun.
"Masih banyak ada permainan-permainan jahat dari beberapa pengusaha-pengusaha yang menipu rakyat. Beras biasa dibilang beras premium, harganya dinaikkan seenaknya. Ini pelanggaran," kata Prabowo, dikutip Antara, Senin (21/7).
Presiden menyatakan telah meminta Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk mengusut dan menindak pelaku tanpa pandang bulu.
"Saya telah minta jaksa Agung dan polisi mengusut dan menindak pengusaha-pengusaha tersebut tanpa pandang bulu," tegasnya.
Kejahatan tersebut dinilainya sebagai pelanggaran serius yang memberikan dampak besar terhadap perekonomian nasional. Presiden menyebut praktik itu sebagai bentuk subversi ekonomi yang merugikan rakyat.
"Saya dapat laporan kerugian yang dialami oleh bangsa Indonesia adalah Rp100 triliun tiap tahun. Ini kejahatan ekonomi yang luar biasa. Menurut saya ini sudah termasuk subversi ekonomi, menikam rakyat," ucap Presiden Prabowo.