Dua Perempuan di Bekasi Jual-Beli Kontrakan Fiktif, Dapat Untung Rp4 Miliar Berujung Dipenjara

ERA.id - Polisi menyampaikan pihaknya mengusut kasus puluhan warga yang menjadi korban penipuan penjualan kontrakan fiktif di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

"Total korban sampai saat ini sebanyak 77 orang dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Pengusutan dilakukan hingga akhirnya dua pelaku berinisial K (48) dan UY (54) ditangkap. Peran K adalah pihak yang mengaku memiliki kontrakan. Untuk UY perannya memasang iklan di media sosial dan mempertemukan calon pembeli dengan K.

Kusumo menjelaskan kasus bermula ketika pelaku UY menawarkan empat unit kontrakan dan sebidang tanah dengan harga murah melalui media sosial pada 2023-2025. Kontrakan dan rumah tersebut terletak di kawasan Jakasampurna, Bekasi.

Korban yang berminat membeli langsung diperiksa ke K oleh UY.

"kemudian K menunjukkan Girik Letter C No. 1142 Persil D1 atas nama saudara A yang membuat para korban percaya dan berminat membeli rumah kontrakan dan sebidang tanah yang ditawarkan pelaku," jelasnya. 

Setelah terjadi kesepakatan, para korban menyerahkan uang kepada pelaku K. Pelaku menjanjikan dokumen berupa akta jual beli akan terbit satu bulan setelah transaksi. 

Namun sampai waktu yang telah dijanjikan, surat-surat tersebut tidak kunjung terbit. Kedua pelaku selalu mengulur waktu hingga akhirnya diketahui rumah kontrakan tersebut sudah dijual kepada orang lain secara berulang-ulang.

"Dengan total kerugian sementara (dari kasus ini) mencapai Rp 4.155.000.000 (Rp4,15 miliar)," jelasnya. 

Kedua wanita ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman Hukuman paling lama 4 tahun penjara.