Tiga Bocah di Seragen Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Coret Bendera Merah Putih Bertuliskan Gaza
ERA.id - Tiga pemuda melakukan aksi vandalism di bendera merah putih di Kecamatan Gondang, Sragen. Mereka adalah S (13), D (14), dan R (15). Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Sebagaimana dalam UU No. 24 Tahun 2009, Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 dan Pasal 154A KUHP: Penodaan terhadap lambang negara.
Dari hasil penyelidikan polisi, Satreskrim Polres Sragen menjelaskan peran dari tiga pemuda tersebut. SAP (13) sebagai pelaku utama pencoretan bendera dan tembok sekolah, RM (15) yang berperan sebagai otak sekaligus penghasut dan pelaku penurunan bendera. Serta DPP (14) yang menyediakan cat pilox dan menyaksikan aksi tanpa mencegah.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan menjelaskan, dari tiga pelaku yang diamankan, dua di antaranya memenuhi unsur pidana terkait penodaan bendera.
"Mengamankan tiga anak yang diduga terlibat dalam aksi penodaan lambang negara tersebut pada Selasa (22/7) malam.
Ia menegaskan, bahwa aksi pemuda itu tak menghormati para pejuang para pahlawan Indonesia.
Lebih lanjut, dia menuturkan, tiga pemuda awalnya hendak membeli cat pilox semprot untuk mengecat spion motor pacar salah satu dari tiga orang tersangka itu.
Pelaku berinisial S menuliskan kata “GAZA” di dinding sekolah. Kemudian, tersangka R, sang otak, menambahkan tulisan “Anti Gaza”, “bom”, dan simbol tak dikenal.
Sedangkan, pelaku lainnya berinisial D, penyedia cat, ikut menyaksikan namun tak mencegah. “Puncaknya, mereka turunkan bendera, tulis ‘Gaza14’ di bagian putihnya, dan kibarkan lagi,” ijarnya,