Pemprov Jabar Klaim Jaga Data Pribadi Warga padahal Habis Disomasi karena Kasus Doxing
ERA.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) membantah tuduhan kalau data pribadi jutaan warga Jawa Barat yang dikelola oleh Pemprov Jabar, bocor.
"Berdasarkan hasil penelusuran dan validasi yang telah kami lakukan, kami memastikan bahwa klaim kebocoran data yang dikelola Pemprov Jabar itu tidak benar," kata Kepala Diskominfo Jawa Barat, Mas Adi Komar, Minggu kemarin.
Adi menambahkan unggahan akun bernama DigitalGhostt pada media sosial X yang mengklaim telah membocorkan data warga Jabar dan menawarkan di forum darkweb tidak sesuai fakta.
Adi menambahkan, Pemprov Jabar tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan data pemerintah dan data pribadi masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan teknologi keamanan informasi, Koordinasi dengan Instansi Pemerintah terkait, serta peningkatan kesadaran seluruh aparatur mengenai pentingnya perlindungan data pribadi dan data strategis pemerintah.
"Kami terus memperkuat sistem keamanan informasi agar mampu merespons berbagai potensi ancaman digital, termasuk isu-isu yang belum tentu memiliki dasar valid seperti yang beredar saat ini," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk menyikapi informasi di media sosial secara bijak, dan jika terdapat hal yang meragukan, segera konfirmasi kepada instansi yang berwenang," ucapnya.
Adi mengatakan upaya pembobolan atau peretasan memang ada, namun dia mengatakan sampai saat ini pihaknya mampu melindungi berbagai data yang dikelola.
"Kita pantau terus upaya-upaya peretasan, sampai saat ini Alhamdulillah masih terkendali dan terlindungi," tutur Adi tanpa memberi penjelasan detail berapa kali percobaan pembobolan yang dilakukan oleh peretas.
Sebelumnya, Akun dengan nama "DigitalGhostt" di platform media sosial X mengklaim telah membobol dan menguasai data pribadi milik 4,6 juta warga Jawa Barat.
Dalam unggahannya pada 10 Juli 2025 pukul 16.33 WIB akun tersebut menuliskan quote dalam bahasa Inggris yang mempertanyakan keamanan siber Indonesia dalam melindungi data warganya.
Cuitan itu disertai tangkapan layar dari sebuah forum dark web yang memuat penawaran data dengan label "4.6 million data of West Java Indonesian citizens [DATABASE]".
Di tangkapan layar itu, terlihat logo resmi Pemprov Jabar dan tulisan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dari Sekretariat Daerah (Pemotda) Provinsi Jawa Barat di dalamnya, serta deskripsi data yang mencakup informasi sensitif antara lain alamat, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), email dan pekerjaan.
Keotentikan data tersebut perlu diverifikasi secara detail, tetapi unggahan tersebut berpotensi menjadi informasi sebagai salah satu kebocoran data terbesar di Indonesia atau setidaknya di Jawa Barat.
Dari berbagai informasi, akun DigitalGhostt merupakan pengguna aktif forum dark web. Dia memiliki sejumlah unggahan dan reputasi tinggi dalam komunitas yang biasa digunakan untuk jual beli data hasil peretasan.
Sementara dalam unggahan akun @H4ckmanac mengungkap bahwa DigitalGhostt disebut-sebut merupakan hacker yang sama yang pernah membobol 700 ribu data individu di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Disomasi karena doxing
Klaim Pemprov Jabar yang menjaga data pribadi warganya perlu dipertanyakan sebab Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBH) PP Muhammadiyah telah melayangkan somasi untuk mereka.
Kasusnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar memasang foto perempuan bernama Neni Nur Hayati tanpa izin dalam unggahan klarifikasi yang diterbitkan melalui kanal resmi Diskominfo dan sejumlah akun media sosial Pemprov Jabar, dalam konteks merespons pernyataan Neni soal penggunaan buzzer oleh para kepala daerah melalui akunnya.
Kuasa hukum Neni Nur Hayati dari LBH Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojhi lalu meminta Pemprov Habar menghapus konten yang mencantumkan foto Neni.
"Artinya ini ada dua yang kita ingin sampaikan adalah kepada Pemprov Jabar, namanya adalah Gubernur Provinsi Jawa Barat (Dedi Mulyadi) dan kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika. Pertama yang kami tuntut adalah permintaan maaf secara terbuka, yang kedua melakukan takedown konten dari akun-akun yang memasang wajah klien kami," kata Ikhwan, Senin silam.
"Jadi somasi ini dalam rangka menyelesaikan persoalan secara persuasif. Tapi ke depannya jika Pemprov Jabar tidak ada iktikad baik, bisa saja kami melakukan langkah hukum, dengan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ujarnya.
"Pemasangan wajah klien kami tanpa izin adalah pelanggaran data pribadi yang dilindungi undang-undang. Dan ini memicu tindakan doxing, peretasan akun medsos, dan menciptakan ruang yang represif terhadap kebebasan berpendapat termasuk ancaman serius terhadap keselamatan," kata dia.