Beredar Surat Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu Jokowi Berisi Penghentian Penyelidikan Sesuai Prosedur
ERA.id - Beredar foto hasil gelar perkara khusus Biro Wassidik Bareskrim Polri terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) diduga palsu.
Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan penyelidikan kasus ijazah Jokowi diduga palsu yang diadukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Namun TPUA tak terima dengan langkah hukum Dittipidum Bareskrim Polri lalu mengajukan dilaksanakannya gelar perkara khusus.
Gelar perkara khusus itu telah dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7). Dari pelaksanaan gelar perkara khusus ini, diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/VII/RES.7.5/2025/BARESKRIM. SP3D itu ditandatangani Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Sumarto tertanggal 25 Juli 2025.
Hasil gelar perkara khusus adalah Biro Wassidik menyatakan penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi diduga palsu sesuai prosedur.
"Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan (prosedur) yang berlaku," demikian isi keputusan hasil gelar perkara khusus tersebut.
Dalam SP3D itu juga dinyatakan jika data yang diberikan oleh TPUA disertai bukti temuan dalam bentuk keterangan merupakan data sekunder. Data itu tidak memiliki kekuatan pembuktian sehingga tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.
ERA mencoba mengonfirmasi hal ini ke Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Namun keduanya tak memberi jawaban saat dikonfirmasi.
Terpisah, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengaku belum mengetahui hasil gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi diduga palsu dari Biro Wassidik Bareskrim Polri. Namun dia menyebut SP3D adalah surat yang dikeluarkan Biro Wassidik ke pihak pendumas.
"Ya kalau melihat tanggal ya, melihat tanggal gelar perkara khusus itu, terus lihat siapa pendumasnya, itu saya kira memang, apa namanya, itu adalah hasil dari gelar perkara khusus (kasus ijazah Jokowi diduga palsu) yang waktu itu yang juga kami hadiri," kata Anam kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Anam menjelaskan dirinya, perwakilan dari Ombudsman, TPUA, hingga Dittipidum Bareskrim Polri hadir dalam gelar perkara khusus itu. Semua peserta memberikan saran dan keterangan dalam pelaksanaan gelar itu.
SP3D tersebut dijelaskannya adalah hasil dari pendalaman Biro Wassidik Bareskrim Polri.
"Lalu apakah hasil putusan gelar oleh wasidik itu sudah sesuai prosedur atau tidak? Dari yang kami ikutin ya, dari penjelasan yang sebelumnya saya berikan, ya memang yang terjadi adalah pendalaman substansi, pendalaman prosedur, dan juga terdapat common historical narrative," imbuh Anam.