Kasus Impor Gula Tetap Jalan walau Tom Lembong Bebas karena Abolisi
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Jadi kalau di Keppres Nomor 18 Tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno kepada wartawan dikutip Sabtu (2/9/2025).
Sutikno menyampaikan proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. Termasuk banding yang diajukan kejaksaan.
Meski ada abolisi, Kejagung menyatakan pihaknya masih menjalani proses hukum kasus korupsi impor gula untuk para terdakwa lain.
Kesepuluh terdawa itu adalah Charles Sitorus selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI); Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006; dan Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013.
Kemudian Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015; Wisnu Hendraningrat, selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015. Lalu Hendrogiarto A. Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012; Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.
"Yang diberikan abolisi kan cuma satu orang. Yang lainnya kan proses (masih) berjalan," tuturnya.
Sebelumnya, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Jumat (1/9) malam.
Saat keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB, Tom Lembong mengenakan kemeja berwarna biru tua didampingi sang istri, Francisca Wihardja; para penasihat hukumnya; serta Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan.
"Saya kembali menghirup udara bebas, kembali kepada keluarga tercinta dan kehidupan normal," kata Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang.
Ia pun berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, keluarganya, Presiden Prabowo, serta para pimpinan anggota DPR.
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang setelah Keputusan Presiden (Keppres) telah diteken oleh Presiden pada sore hari, yang kemudian Keppres tersebut diserahkan pihak Kejaksaan ke Rutan Cipinang pada malam hari.
Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.