ASN Kemenag dan Kota Banda Aceh Ditangkap karena Diduga Terlibat Terorisme

ERA.id - Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang, ZA alias SA (47) dan MZ alias KS (40) dalam kasus dugaan terorisme di kawasan Banda Aceh, Selasa (5/8) kemarin.

"MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Ia ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Banda Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan dikutip Rabu (6/8/2025).

"Sementara itu, ZA diketahui bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh. Ia diamankan tim Densus 88 di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh," sambungnya.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra E Wardhana menyebut keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Mayndra enggan mengungkapkan kedua pelaku ini terafiliasi kelompok teroris mana.

Dia hanya menyebut ZA diduga terlibat dalam pendanaan kegiatan di salah satu organisasi teror. ZA juga diduga mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut. 

"Sementara itu, M ditangkap karena diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh, yang bertugas melakukan perekrutan dalam rangka kaderisasi," ujar Mayndra.

Sejumlah barang bukti diamankan penyidik Densus 88, di antaranya satu laptop, sejumlah telepon genggam, flashdisk, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam rangka pelatihan.

"Densus 88 akan terus melaksanakan operasi untuk menanggulangi ancaman teror. Hal ini sejalan dengan komitmen dan tugas utama Densus untuk menjaga keamanan nasional, melindungi masyarakat, serta memastikan tidak ada ruang bagi kelompok radikal dan teroris untuk berkembang di Indonesia," jelasnya.