Empat Pratu Jadi Tersangka, Diduga Ikut Siksa Prada Lucky hingga Tewas
ERA.id - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Mayjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka yang terlibat penganiayaan Prada Lucky Saputra Namo.
"Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende sebagai berikut, Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S dan Pratu A R R," kata Wahyu, Senin (11/8/2025).
Keempat tersangka tersebut kini tengah diperiksa petugas untuk diketahui peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut.
Tidak hanya itu, TNI AD juga tengah memeriksa 16 orang prajurit lainnya untuk kepentingan penyelidikan. Wahyu memastikan proses pemeriksaan saksi dan tersangka yang sedang berjalan sesuai dengan prosedur undang-undang militer yang berlaku.
Prada Lucky Saputra Namo tewas pada Rabu (6/8) setelah dirawat secara intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Kematiannya diduga karena dianiaya oleh sejumlah seniornya yang kini dari 20 orang yang diperiksa, empat orang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Keluarga Prada Lucky menuntut agar para pelaku dihukum mati saja. "Kami ingin agar para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati," kata Lusi Namo, kakak kandung Prada Lucky.