Rendah dari Tuntutan, Eks Ketua Koni Makassar Ahmad Susanto Divonis Penjara 4 Tahun

ERA.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar tahun anggaran 2022-2023.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini berlangsung di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025) silam.

Dari lima terdakwa, baru dua yang menerima putusan, yakni mantan Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi, dan mantan Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ahmad Susanto.

Majelis hakim yang dipimpin Djainuddin Karanggusi menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ratno, serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. 

Ratno juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp117 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, ia harus menjalani tambahan pidana 6 bulan penjara.

Sementara itu, Ahmad Susanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara, dan wajib membayar uang pengganti Rp133 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratno dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti Rp207,69 juta subsider 9 bulan penjara.

Sedangkan Ahmad Susanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp4,63 miliar subsider 3 tahun penjara.

Perkara ini berawal dari pemberian dana hibah Pemkot Makassar kepada KONI Makassar senilai Rp66 miliar. 

Dana tersebut terdiri dari Rp20 miliar dari APBD pokok 2022, Rp11 miliar dari APBD perubahan 2022, dan Rp35 miliar dari APBD 2023. 

Sesuai nomenklatur APBD, hibah itu ditujukan untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar. Namun, dugaan penyimpangan membuat negara merugi sekitar Rp5,8 miliar.

Sidang untuk tiga terdakwa lainnya akan dilanjutkan pada Rabu (13/8/2025) di Pengadilan Tipikor Makassar.