KPK Mulai Usut Kasus Korupsi Pngangkutan Penyaluran Bansos Kemensos
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
“Betul,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Budi mengatakan KPK memulai penyidikan kasus tersebut sejak Agustus 2025, yakni setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Lebih lanjut dia menjelaskan kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial di Kemensos sebelumnya.
“Pengadaan penyaluran bantuan sosial beras ini untuk tahun 2020, dan dalam penyidikannya sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK pada Rabu (13/8) ini memanggil lima saksi untuk penyidikan kasus tersebut.
Mereka adalah dua aparatur sipil negara (ASN) Kemensos berinisial IBS dan FTC, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) tahun 2018-2022 berinisial KJT, Direktur Operasional PT DNR Logistics tahun 2021-2024 berinisial HT, dan Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR) tahun 2018-sekarang sekaligus Direktur Pengembangan Bisnis PT Storesend Elogistics Indonesia berinisial GJT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Ibnu Solihin (IBS), Fathin Chamama (FTC), Kanisius Jerry Tengker (KJT), Herry Tho (HT), dan Gary Judianto Tanoesoedibjo (GJT).