Diperiksa Polisi karena Podcastnya Bahas Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Bahaya
ERA.id - Mantan Ketua KPK, Abraham Samad telah selesai diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
Abraham menyebut pemeriksaan terhadap dirinya terkait podcast-nya yang membicarakan ijazah Jokowi.
"Tapi pada intinya dari pertanyaan-pertanyaan itu lebih banyak menanyakan tentang isi podcast saya, isi wawancara saya terhadap Roy Suryo, Rismon, Dr. Tifa, Kurnia, dan Rizal Fadhillah," kata Abraham di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
Dia mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya dengan ditanya 56 pertanyaan oleh penyidik keluar dari substansi. Sebab jika mengacu surat pemanggilan, pengambilan keterangan terkait peristiwa pada 22 Januari 2025 lalu.
Bila mengacu waktu tersebut, eks pimpinan KPK ini mengaku dirinya tak dapat dimintai keterangan sebagai saksi. Hal ini karena dia tak mengetahui, melihat ataupun merasakan peristiwa pada 22 Januari 2025 itu.
"Oleh karena itu tadi teman-teman lawyer menyatakan ketika kita kunci jawaban terakhir bahwa sebenarnya proses pengambilan BAP pada hari ini itu melanggar KUHAP. Karena tidak sesuai dengan surat panggilan, mengenai tempus dan locus delicti-nya," tuturnya.
Abraham kemudian mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya juga melanggar prinsip HAM. Dari kasusnya ini, dia nilai bisa membuat orang-orang tak lagi berani berpendapat, kritis, ataupun mempersempit ruang demokrasi.
Sebab, orang-orang yang membicarakan kasus ijazah Jokowi diduga palsu dapat dibungkam oleh aparat penegak hukum.
"Ini yang paling berbahaya, karena kalau ini terjadi maka saya khawatir negara kita mengalami kerusakan demokrasi yang begitu parah," jelasnya.
Saat disinggung apakah kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini dihentikan atau diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Abraham enggan menjawabnya.
Mantan Ketua KPK ini hanya mengatakan masyarakat harus mengawal pengusutan kasus tudingan ijazah Jokowi diduga palsu. Jika penyidik Polda Metro Jaya melakukan kesalahan dalam menjalankan proses penyidikan, mereka harus dikoreksi.
"Jadi saya ingin tekankan bahwa saya sangat paham soal proses penyelidikan-penyidikan. Karena kurang lebih lima tahun saya sebagai penyidik, penyelidik, sekaligus penuntut di KPK. Oleh karena itu tadi saya melihat surat panggilan dengan pertanyaan-pertanyaan itu sama sekali itu melanggar kaidah-kaidah yang ada di KUHAP," imbuhnya.
"Dan itu termasuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia. Itu yang berbahaya," sambungnya.
Diketahui, laporan Jokowi terkait tudingan ijazahnya palsu telah naik ke tahap penyidikan. Sementara perkara Ijazah Jokowi diduga palsu yang diadukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri, telah dihentikan penyelidikannya.
Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli. TPUA kemudian meminta dilakukan gelar perkara khusus. Biro Wassidik Bareskrim Polri kemudian menyatakan penghentian penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi oleh Dittipidum sesuai prosedur atau ketentuan.