Dilarang Nonton Film Porno, Suami di Makassar Ngamuk dan Pukul Istri Sirinya
ERA.id - Seorang wanita berinisial NBR (22) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, melaporkan suami sirinya ke polisi. Ia mengaku menjadi korban penganiayaan saat tengah mengandung delapan bulan.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Mandai setelah insiden terjadi di rumah pelaku di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, pada Rabu (13/8/2025) dini hari.
Kapolsek Mandai, Iptu Erwin, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Korban datang melapor dalam kondisi hamil delapan bulan setelah dipukul suami sirinya," ujar Erwin, Sabtu (16/8/2025).
Polisi telah mendatangi lokasi kejadian. Namun, pelaku melarikan diri usai menganiaya istrinya.
"Kami sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengejar pelaku," tambah Erwin.
Dari keterangan korban, kekerasan bukan kali pertama ia alami. NBR mengaku sering dipukuli sejak tinggal bersama pelaku di Ambon, Maluku, hingga akhirnya pindah ke Makassar.
Dalam sebuah video yang beredar, tampak pelaku memukul istrinya hingga korban menangis histeris. Aksi kekerasan itu dipicu teguran sang istri yang melarang suaminya menonton video porno.
"Awalnya saya larang dia nonton video porno, tapi dia malah marah dan memukul saya," ucap korban dalam video tersebut.