Didesak Transparansi Pembayaran Royalti ke Publik, WAMI: Kami Ada Aturan Terikat
ERA.id - Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan punya aturan soal mempublikasikan detail distribusi royalti kepada publik. WAMI menekankan publikasi itu harus dilakukan atas seizin penerimanya.
President Director WAMI, Adi Adrian, menekankan bahwa WAMI terikat pada standar profesionalisme terkait kerahasiaan data penerima.
"Ada aturan itu, kita terikat. Jadi kalau aturan seperti itu nggak ada oh kita senang banget bisa ngasih tahu aturan distribusi kita sudah berapa. Tapi kita belum boleh karena itu hal yang data pribadi," kata Adi, dikutip Antara, Rabu (21/8/2025).
Lalu, kata Adi, mengenai proses transparansi data dana distribusi royalti oleh WAMI dilakukan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan persetujuan tiap penerima.
"Kita sangat hati-hati dengan ini. Kita minta izin semuanya ada yang nggak ngasih, ya kita nggak publish," tuturnya.
Sementara itu, terkait sejumlah musisi yang memberikan pembebasan royalti lagu untuk dibawakan oleh penyanyi lain, Adi menyampaikan dalam hal tersebut, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendiskusikan royalti.
Menurut dia, WAMI sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam menjalankan bahwa aturan pemungutan royalti dilakukan berdasarkan regulasi resmi dari pemerintah, yakni LMKN.
"WAMI itu taat kepada aturan main, taat sama pemerintah. Tugasnya kami seperti apa, sebagai pelaksanaan harian atau petugasnya LMKN untuk mengkolek segala macam, terus masuk uangnya ke rekening LMKN, yaudah itu dulu yang kami lakukan," tegasnya.